KR – Menanggapi polemik yang berkembang terkait pengadaan kontainer sampah menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si, memberikan penjelasan resmi pada Senin, 7 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa pengadaan kontainer sampah dilakukan dalam rangka mendukung program prioritas Pemerintah Kota Kupang untuk memberantas sampah dan menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat.
Pengadaan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 38 ayat 1 huruf (h), yang menyatakan bahwa komponen penggunaan Dana BOSP reguler mencakup pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, termasuk sarana kebersihan seperti kontainer sampah.
“Jadi, pengadaan kontainer ini sah secara hukum dan regulasi. Tidak ada yang dilanggar, semuanya sesuai petunjuk teknis, bahkan diperjelas lagi dalam Lampiran I Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Kadis Dumuliahi.
Terdapat 14 sekolah (11 SMP dan 3 SD) dengan jumlah siswa di atas 700 orang yang melakukan pengadaan kontainer sampah.
Kontainer ini dibutuhkan karena volume sampah yang sangat tinggi di lingkungan sekolah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
