Kontainer tercatat sebagai aset atau inventaris sekolah, dan bukan untuk digunakan warga RT atau kelurahan.
Penempatan dilakukan di RT tempat sekolah berdomisili, agar Satgas Kebersihan kelurahan lebih mudah melakukan pengangkutan sampah sekolah.
Sampah dari dalam sekolah akan dibuang ke kontainer, bukan dikumpulkan langsung oleh Satgas dari dalam sekolah.
“Tidak ada hibah atau penyerahan aset kepada kelurahan atau RT. Penyerahan simbolis hanya dilakukan agar pihak lurah mengetahui lokasi penempatan kontainer untuk memudahkan koordinasi pengangkutan,” jelasnya.
Dinas Pendidikan juga memastikan bahwa kegiatan penyerahan yang disaksikan camat dan lurah bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara sekolah dan pemerintah kelurahan terkait pengelolaan sampah, bukan perpindahan kepemilikan aset.
“Kami tegaskan lagi, kontainer sampah adalah milik sekolah, dibeli dengan dana BOSP, dan tercatat sebagai inventaris sekolah. Ini adalah upaya bersama untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan belajar,” tegasnya.
Sebagai penutup, Kepala Dinas mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat dan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan segala bentuk kesalahpahaman yang terjadi selama beberapa hari terakhir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
