2. STR (Surat Tanda Registrasi)
Terdapat dua jenis STR:STR Lama yang masih berlaku dan STR Seumur Hidup
Keduanya tetap dapat digunakan selama masih valid sesuai ketentuan.
3. Surat Izin Tempat Praktik (SIP)
Surat ini harus ditandatangani pimpinan fasilitas praktik, dan wajib mencantumkan:
1.Hari praktik
2. Jam praktik
Alamat lengkap tempat praktik
4. Pas Foto
Dokument tersebut diupload langsung ke sistem sipintar.go.id.
5. Ijazah dan Sertifikat Kompetensi (Serkom)
Untuk lulusan baru (misalnya tamatan 2019 ke atas), wajib melampirkan Serkom sesuai tempat bekerja saat ini.
6. Pengisian Data Harus Akurat
NIK wajib 16 digit, tidak boleh kurang. Nama harus ditulis lengkap beserta gelar misalnya (S.Kep, Ns, S1, D3, dll). Alamat harus lengkap: RT, RW, kelurahan, dan nama jalan. Proses Online, Mudah, Cepat, Tanpa Berkas Fisik
Berkas tidak lagi diserahkan langsung ke loket.
Petugas hanya memeriksa berkas secara online melalui sistem.
Jika ada kekurangan, petugas akan menolak sambil memberikan petunjuk lengkap mengenai apa yang harus diperbaiki.
Dalam sehari, petugas memproses minimal 5 izin, dan dapat mencapai 12–15 izin melalui sistem.
1. Jam Layanan MPP Kota Kupang
2. Layanan izin kesehatan dibuka setiap hari kerja: 08.00 WITA – 16.00 WITA
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
