Hari ini, Rabu (15/01/2025), kasus yang telah dilaporkan tersebut dijadwalkan untuk diproses lebih lanjut di Polres Timor Tengah Utara. Penetapan konstruksi hukum akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebagai warga yang tinggal di pedesaan, Nenek Petronela mengungkapkan tekadnya agar hukum bisa ditegakkan dengan adil.
“Semua orang sama di mata hukum. Karena itu saya berharap proses hukum laporan saya dapat berjalan sesuai dengan semangat hukum positif di negara kita,” tutupnya.
Upaya pendekatan Restoratif Justice yang dilakukan oleh pihak terlapor merupakan bagian dari solusi alternatif dalam menyelesaikan sengketa hukum.
Namun, keputusan akhir tetap berada pada pihak pelapor dan proses hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi contoh penting bagi penerapan prinsip keadilan sosial, khususnya bagi masyarakat yang sering kali merasa termarjinalkan. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
