Lebih lanjut, Bisri juga menyoroti bahwa permohonan melewati batas waktu pengajuan tiga hari yang diatur dalam Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Ia menambahkan, “Permohonan ini kabur (obscure libel) karena dalam permohonan angka 1, pemohon malah mencantumkan data suara calon wali kota Surabaya, yang jelas tidak relevan dengan sengketa Pilkada Sikka.”
Ahmad Azis Ismail, S.H., kuasa hukum lainnya dari KPU Kabupaten Sikka, menyatakan keyakinannya terhadap hasil yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Kami yakin keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sikka Nomor 1757 Tahun 2024 adalah benar. Kami memohon kepada Yang Mulia Hakim MK untuk menolak permohonan pemohon sepenuhnya karena permohonan tersebut tidak jelas dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang benar,” jelas Azis di halaman MK usai sidang.
Sidang turut dihadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto, S.H., M.H., Bawaslu Kabupaten Sikka, dan kuasa hukum pihak terkait, pasangan calon nomor urut 4 Juventus Prima Yoris Kago dan Ir. Simon Subandi Supriadi.
Pihak-pihak terkait juga menyampaikan pandangan yang sejalan dengan KPU Kabupaten Sikka dalam menanggapi permohonan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
