Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kepada pihak Pemerintah Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dan juga pihak koban pun melaporkan kejadian itu di Polres TTS pada Rabu,24/07/2024.Dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).bernomor : LP/B/225/VII/SPKT/ POLRES TTS/POLDA NTT.
Kepada media ini korban meminta pihak berwajib untuk serius menangani kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku hingga tuntas.
“Kami berharap masalah ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan ini menjadi perhatian serius dari pemerintah setempat dan kami masyarakat berharap agar secepatnya ditangani dengan adil dan tuntas dari pihak berwajib.”Ujar Korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
