KabarTimor.com-Oknum Mantan Kepala Desa Naas berinisial AS diduga melakukan tindak pidana penyegelan tehadap warga masyarakat Desa Naas, tepatnya di Dusun Koreknor, Desa Naas, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT. Senin, 26 Desember 2023.
AS yang sempat menjabat sebagai Kades Naas pada periode tahun 2013 – 2019 diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap warga masyarakat di salah satu dusun (Dusun Koreknor) di Desa Naas.
Polemik soal dugaan tindak pidana penyegelan akses jalan masuk ke Dusun Koreknor di Desa Naas dengan terduga oknum kepala desa AS yang juga saat ini sebagai salah seorang Caleg asal Partai Golkar Malaka, sempat dilakukan Mediasi di Kantor Desa Naas pada bulan September 2023 lalu belum membuahkan hasil alias ‘gagal’ hingga hal itu kini menjadi polemik yang berkepanjangan.
Terkait ini, AS yang dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa tanah yang disegel itu merupakan tanah milik pribadinya.
Meski demikian, AS membantah bahwa soal informasi tanah yang disegel adalah tidak benar. Bahwa bukan tanah yang disegel, Namun, Lanjutnya, akses jalan menuju Dusun Koreknor yang disegel.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
