Mekanisme tersebut yakni: pertama, hak jawab; kedua, hak koreksi; ketiga, penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik; keempat, pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers; dan kelima, jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah sanksi pidana dan/atau perdata dapat digunakan sebagai bagian dari restorative justice.
“Kuasa hukum bupati seharusnya paham, putusan MK sudah sangat jelas. Jangan lompat pagar,” ujar Ronis.
Dugaan intervensi juga disuarakan anggota Forum Wartawan NTT lainnya, Amar Ola Keda. Ia mencurigai adanya tekanan dalam penanganan perkara tersebut.
“Proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum selesai. Tapi kok proses hukumnya sudah berjalan. Jangan sampai penyidik sudah dapat tekanan,” kata Pemred NTT Express ini.
Forum Wartawan NTT menyatakan telah melayangkan surat resmi permohonan audiensi kepada Kapolda NTT dan Kejati NTT.
Audiensi tersebut untuk meminta penegasan dan kepastian hukum agar penanganan sengketa pers dikembalikan pada koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan MK.
(*/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
