4. Laporan Progres pelaksanaan perbaikan rumah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, dilaporkan mingguan dan bulanan.
5. Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, dilaporkan ke BNPB dan Kemenkeu RI.
Maka, jika alur pelaporan kegiatan tersebut berjalan sesuai Juknis dimaksud, niscaya Plt Kalak (sekarang mantan) tidak perlu sampai ke Jakarta untuk mencari data tersebut di BNPB. Toh, laporan tersebut ada pada PPK, Kalak BPBD, Sekda selaku ex. Officio Kalak BPBD dan Bupati Malaka.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
