Indeks
Daerah  

Soal Laporan Realisasi Proyek Rumah Bantuan Seroja 57,5 M,Begini Curhatan Mantan Plt Kalak BPBD Malaka Salah Siapa? 

IMG 20231228 WA0011
Rochus Gonzales Funay Seran Mantan Kalak BPBD Malaka/ist

3. Jika data terakhir di BNPB adalah Agustus 2022, itu berarti laporan terakhir per Agustus 2022? Lalu kelalaian atau dosa siapa?

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang di-SK-kan dengan Keputusan Bupati Malaka Nomor 36.a/HK/2022, telah diatur jelas soal ini.

Dalam Juknis tersebut disebutkan secara jelas salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bupati yaitu, “Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana”.

Kemudian, dalam Tupoksi Sekretaris Daerah selaku ex. Officio Kepala BPBD disebutkan, salah satu Tupoksi Sekda adalah “membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan uang DSP kepada Bupati”.

Kemudian, terkait Tupoksi PPK dijelaskan, salah satu Tupoksi PPK adalah “Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan bantuan stimulan rumah secara berkala”.

Menurut Juknis tersebut, jelas terbaca siapa yang bertanggung jawab membuat laporan pengelolaan kegiatan tersebut ke BNPB.

Selanjutnya, menurut Juknis yang sama dijelaskan Mekanisme Pelaporan, sebagai berikut:

1. PPK melaporkan progres perbaikan rumah setiap bulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan kepada kepala BNPB melalui Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan tembusan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB.

2. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri dari: Laporan Keuangan, Laporan progres pelaksanaan perbaikan rumah, dan laporan akhir.

3. Laporan keuangan sebagaimana simaksud pada angka 2 huruf a, dilaporkan sebulan sekali ke PPK penyalur DSP dan Biro Keuangan BNPB dengan dibantu oleh Konsultan Pengawas (Tenaga Ahli dari Kalangan Profesional), TTPD dan TPM.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version