KR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo, S.Sos., MM akan memastikan bahwa pihaknya segera menyurati SMA Negeri 1 Adonara Barat pada Kamis, 20 November 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan terkait penggunaan sisa dana BOS sebesar Rp200 juta pada tahun 2020.
Menurut Kadis Pendidikan, laporan yang diterima mencantumkan 12 item belanja yang disebut telah direalisasikan oleh pihak sekolah. Rinciannya sebagai berikut:
1. AC – 4 unit
2. Papan Whiteboard
3. Perlengkapan Olahraga
4. Pengadaan Tinta dan Master
5. Buku Kurikulum K-13
6. Meubeler
7. Komputer
8. LCD Proyektor
9. Perlengkapan Komputer
10. Gitar – 4 buah
11. Gong dan Giring-giring
12. Handel pintu
Ambros menegaskan bahwa dinas perlu memastikan bukti fisik dari seluruh barang tersebut.
“Semua ini akan kami harapkan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai rincian pembelanjaan. Jika barang ada, maka persoalan selesai. Jika barang tidak ada, kami akan meminta klarifikasi sesuai mekanisme,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya dinamika internal sekolah yang ikut memperkeruh situasi.
Menurutnya, persoalan yang muncul di SMA Negeri 1 Adonara Barat turut dipengaruhi oleh pergantian kepemimpinan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
