KUPANG, kabartimor.com- Rapat Paripurna ke-74 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Nusa Tenggara Timur Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026 secara resmi menetapkan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2025, Senin (4/5/2026).
Rekomendasi ini berfokus pada peningkatan kinerja pemerintah daerah, optimalisasi anggaran, serta pencapaian target pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat
Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD NTT dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Kerja Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTT Tahun Anggaran 2025, Penandatanganan berita acara penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur NTT Tahun 2025, dan penyerahan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi NTT tersebut dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia Nomleni dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT I Fernando Soares, Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTT, Kristien Samiyati Pati, 47 anggota DPRD Provinsi NTT, Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Tim Pakar DPRD Provinsi NTT.
Dalam Laporan Pembahasan Panitia Kerja DPRD Provinsi NTT terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2025, disampaikan bahwa berbagai capaian pembangunan yang tercermin dalam indikator makro dinilai menunjukkan tren positif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
