Adapun Point penting yang ditegaskan Kabid Pemdes Kepada Kades adalah:
1. Kades berkewajiban meminta maaf kepada mantan Bendahara.
2. Kades berkewajiban untuk klarifikasi secara lisan maupun tulisan kepada mantan Bendahara beserta keluarga besarnya.
3. Kades berkewajiban menyelesaikan administrasi, yang berkaitan dengan sisa tanggung jawab kades dengan Bendahara.
Sementara itu, Ketua BPD melalui forum resmi tersebut kembali menegaskan kepada Kades dan Aparatnya agar setiap kali keputusan itu diambil jangan menggunakan kemauan sendiri atau kemauan pribadi. Akan tetapi, Lanjutnya, keputusan itu diambil perlu untuk dikonsultasikan secara bersama sama terutama pihaknya di Lembaga BPD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
