Kabartimor.com-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran minta Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek stimulam rumah bantuan pasca bencana seroja untuk mengambil sikap tegas terhadap kontraktor yang belum menyelesaikan pekerjaan hingga saat ini.
Pasalnya, kontrak kerja proyek rehab 3.118 unit rumah milik korban bencana seroja dengan total anggaran 57,5 Miliar Rupiah tersebut telah berakhir pada 21 Oktober 2022 atau sudah setahun lebih berakhir.
Lagi pula, masa transisi darurat ke pemulihan yang disebut-sebut PPK sebagai waktu untuk menyelesaikan pekerjaan pun telah berakhir pada 24 Oktober 2023.
Hal demikian disampaikan Plt Kalak BPBD ketika dikonfirmasi tim sakunar.com, pada Rabu (08/11/2023). Plt Kalak BPBD dikonfirmasi terkait fakta adanya rumah bantuan yang belum rampung, bahkan belum mulai dikerjakan sama sekali.
“Kami minta PPK untuk PHK (Pemutusan Hubungan Kerja, red) sehingga kita bisa tunjuk kontraktor lain untuk selesaikan,” singkat Rochus melalui pesan WhatsApp, Rabu (08/11).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
