KUPANG, kabartimor.com—-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati menjadi Peraturan Daerah dengan nilai Rp4,99 triliun.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-92 Masa Persidangan I di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Senin (21/9/2026).
Rapat dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, unsur Forkopimda serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.
Dalam paripurna tersebut, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam seluruh tahapan pembahasan.
“Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen kita dalam mengarahkan sumber daya keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat,” kata Gubernur Melki.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp4.991.894.822.215, turun Rp560.456.206.159 dari rencana awal Rp5.552.331.028.394. Penurunan tersebut disebabkan adanya penyesuaian dana transfer pemerintah pusat dan target PAD berdasarkan realisasi semester pertama.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
