Ia menjelaskan, pers dipilih sebagai peserta karena perannya yang sangat krusial sebagai pilar keempat demokrasi atau _the fourth estate_. Media massa menjalankan fungsi pengawasan (watchdog), penyedia informasi publik, serta jembatan edukasi dan advokasi hak rakyat.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan wartawan tentang keterbukaan informasi publik, serta membangun kemitraan berkelanjutan antara KI NTT dan insan pers.
“Output yang diharapkan adalah tersosialisasinya UU Nomor 14 Tahun 2008, tersosialisasinya tugas, fungsi dan wewenang KI NTT, dan terbangunnya kemitraan berkelanjutan demi pemenuhan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Kegiatan ini didanai dari APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dibuka dengan yel-yel “Salam keterbukaan informasi publik” yang dijawab peserta “Hak anda untuk tahu”.
(ran)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
