Penggunaan fasilitas negara, sambungnya, misal kampanye menggunakan kendaraan plat merah, kampanye di Sekolah , Kantor dan gereja tidak diperbolehkan dan itu pelanggaran.
“Kampanye diluar jadwal dengan alasan kunjungan keluarga atau adat. PKD harus lakukan pengawasan secara melekat karena itu tahapan kampanye. PKD harus jalankan tugas secara profesional dan beretika. Diperlukan koordinasi dengan TNI-Polri saat melakukan pengawasan, “bebernya.
Rinol menambahkan, Salah satu Strategi dalam melalukan fungsi Pengawasan adalah mencegah dengan cara mensosialisasikan aturan pilkada melalui baliho atau medsos. Awasi tahapan pemilu supaya pastikan tidak bermasalah dan lakukan penindakan bila ditemukan bukti-bukti kuat.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
