Ia mengatakan, belajar dari Pilkada Malaka 2020 lalu, kabupaten Malaka termasuk daerah yang paling rawan se- NTT sehingga semua pihak harus baca aturan agar dalam melakukan fungsi pengawasan tidak boleh sepihak tetapi harus profesional dan berintegritas karena tugas semua elemen masyarakat untuk menghasilkan calon pemimpin yang dipilih rakyat secara demokratis.
“Masyarakat termasuk Pers harus terlibat dalam pengawasan partisipatif untuk sama-sama lakukan pengawasan supaya bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas, “ujarnya.
Indeks kerawanan dalam tahapan pilkada pada tahap pencoklitan.tambah Rinol, Orang yang sudah meninggal dunia tidak boleh ada didalam DPT. PKD harus beri warning kepada PPS dan KPPS supaya ada perbaikan sesuai dokumen diri yang sah.
Ia juga menjelaskan, Potensi pelanggaran lainnya yakni Polititik uang, melanggar UU No 7/2013 dan bisa dipidana.
Pelanggaran lainnya lanjut Rinol, Pemalsuan dokumen, satu orang miliki lebih dari satu KTP. PKD harus identifikasi potensi pemilih di desa supaya tidak boleh ada pemalsuan dokumen. Tugas PKD langsung berhubungan dengan masyarakat akar rumput harus profesional dan berani menyampaikan hal-hal yang salah untuk diperbaiki,” Ujarnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
