KR – Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Daerah terus mendorong percepatan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Terkait Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai landasan hukum strategis dalam perlindungan lingkungan hidup dan peningkatan keselamatan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD NTT yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTT, Patris Lali Wolo, menegaskan bahwa Ranperda Pengelolaan DAS merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera ditetapkan, mengingat kondisi ekologis NTT yang rentan terhadap bencana serta kompleksitas persoalan lingkungan dan kehutanan.
Pengelolaan DAS berkaitan langsung dengan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, Komisi IV mengapresiasi peran Forum DAS, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan DAS, serta Balai Wilayah Sungai yang mendorong percepatan pembahasan Ranperda ini.
“Urgensinya sangat tinggi bagi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan,” ujar Patris dalam rapat bersama para pemangku kepentingan, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan inisiatif bersama DPRD Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah, yang dirancang untuk memperkuat kerangka kebijakan pengelolaan DAS secara terpadu, berkelanjutan, serta selaras dengan karakteristik wilayah kepulauan dan pulau-pulau kecil di NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
