“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas, terukur, dan operasional dalam pengelolaan DAS, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas kewenangan,” tegasnya.
Sementara itu, Forum DAS NTT menilai pembaruan regulasi menjadi sangat penting mengingat Peraturan Daerah yang berlaku saat ini ditetapkan pada 2008 dan sebagian besar substansinya sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun kondisi lingkungan terkini di NTT.
“Regulasi lama disusun berdasarkan naskah akademik yang sudah tidak sesuai dengan karakter DAS kepulauan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan yang lebih adaptif, tegas, dan terintegrasi, termasuk pengaturan pembiayaan dan peran para pemangku kepentingan,” ungkap perwakilan Forum DAS.
Kepala Balai Pengelolaan DAS (BP DAS) Benain–Noelmina, Kludolfus Tuames, menegaskan bahwa Ranperda ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kewenangan pusat dan daerah dalam pengelolaan DAS secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Pengelolaan DAS merupakan urusan lintas sektor. Di kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara di luar kawasan hutan memerlukan peran aktif pemerintah daerah. Ranperda ini menjadi instrumen untuk mengintegrasikan seluruh kewenangan tersebut dalam satu kerangka kebijakan daerah,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
