KR – Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius B. Daton, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menerima keluhan dari para penumpang kapal ASDP Ferry Cabang Kupang terkait pungutan biaya administrasi tiket online.
“Biaya tersebut mencakup admin bank, koperasi, atau bahkan melalui calo, yang menyebabkan penumpang harus membayar lebih dari harga tiket yang seharusnya,” ungkapnya.
Menurut laporan penumpang, Ombudsman NTT mengatakan biaya administrasi ini cukup membebani.
Sebagai contoh, tiket kapal Ferry ASDP tujuan Rote yang seharusnya bertarif Rp 66.000 (Rp 64.000 + asuransi Rp 2.000) justru mengalami kenaikan hingga Rp 75.000.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp 9.000 per penumpang.
Jika terdapat 400 penumpang dalam satu perjalanan, maka total tambahan biaya yang dikenakan bisa mencapai Rp 3,6 juta,” ungkapnya.
Hal serupa juga dialami oleh penumpang yang membeli tiket ekonomi dan kemudian dialihkan ke tiket bisnis.
“Mereka dikenakan biaya administrasi tambahan yang menyebabkan kenaikan harga tiket yang cukup signifikan,” tambah Ombudsman NTT.
Menanggapi keluhan ini, pihak Ombudsman telah berkoordinasi dengan Manager Usaha ASDP Ferry Cabang Kupang, Ramlan SI, untuk mencari solusi agar pelayanan tiket tidak merugikan penumpang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
