KUPANG, kabartimor.com—Pasca gempa M7,7 mengguncang Flores, Gubernur NTT Melki Laka Lena menghadirkan kebijakan kemanusiaan agar warga terdampak tidak menunggu lapar.
Kebijakan tersebut menjangkau warga di berbagai wilayah, termasuk kelompok rentan dan daerah dengan keterbatasan akses.
Melalui Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tertanggal 15 Agustus 2026 tentang Pemenuhan Kebutuhan Makanan, Minuman, tenda dan selimut pada hari kejadian bencana sebelum adanya bantuan, Gubernur Melki mengambil langkah cepat agar masyarakat yang membutuhkan tidak harus menunggu bantuan tiba ketika kebutuhan dasar mereka sudah mendesak.
Melalui kebijakan kemanusiaan ini, Gubernur Melki Laka Lena ingin memastikan bahwa di tengah situasi tanggap darurat akibat gempa M7.7 yang mengguncang Flores, tidak boleh ada warga yang kemudian kelaparan atau terlantar hanya karena bantuan belum sampai di daerahnya.
Dengannya, warga terdampak dapat memperoleh kebutuhan pokok dari kios atau toko yang tersedia di sekitar tempat tinggal mereka. Pembayaran atas kebutuhan tersebut selanjutnya diselesaikan oleh pemerintah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengambil kebutuhan dasar berupa makanan, minuman, selimut, dan tenda terlebih dahulu. Setelah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi NTT, pembayaran kepada pemilik kios atau toko dilakukan paling lambat dalam waktu dua hari.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
