Kehadiran Serena di Kantor Dukcapil juga membawa pesan yang lebih luas tentang pelayanan publik. Di tengah tuntutan agar birokrasi semakin bersih, transparan dan setara, seorang pejabat publik justru memperlihatkan dari dirinya sendiri bahwa aturan administrasi berlaku untuk semua.
Dalam proses tersebut, Serena dan suami mengajukan dokumen persyaratan, menjalani penelitian dan pemeriksaan administrasi, kemudian mengikuti pembacaan register perkawinan dan penandatanganan dokumen bersama pejabat pencatatan sipil dan para saksi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP., M.M., bersama jajaran.
Serena juga memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang diterimanya.“Saya melihat komitmen moral yang sangat kuat dari seluruh aparatur Dukcapil. Hari ini pelayanan berjalan bersih tanpa pungli, tertib dan akuntabel. Transformasi Zona Integritas ini harus menjadi percontohan bagi OPD lainnya. Sukses selalu dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, sejak 2022, Dukcapil Kota Kupang mewajibkan pasangan yang telah melaksanakan pemberkatan perkawinan di gereja untuk melanjutkan proses Burgerlijke Stand (BS) di Kantor Dukcapil.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
