Indeks
Daerah  

Jadi Contoh Baik, Wawali Catatkan Pernikahan di Dukcapil Kota Kupang Sesuai Prosedur 

Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260918 WA0083
Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc.,memberikan contoh baik dalam pelayanan publik. Dua hari setelah pemberkatan pernikahan, ia bersama suami Capt. Gilbert Immanuel Malvin, S.M., mendatangi Kantor Dukcapil Kota Kupang untuk mencatatkan pernikahannya sesuai prosedur, atau proses Burgerlijke Stand (BS), Rabu (16/9/2026).//Foto.dok. Prokopim Kota Kupang

Kehadiran Serena di Kantor Dukcapil juga membawa pesan yang lebih luas tentang pelayanan publik. Di tengah tuntutan agar birokrasi semakin bersih, transparan dan setara, seorang pejabat publik justru memperlihatkan dari dirinya sendiri bahwa aturan administrasi berlaku untuk semua.

Dalam proses tersebut, Serena dan suami mengajukan dokumen persyaratan, menjalani penelitian dan pemeriksaan administrasi, kemudian mengikuti pembacaan register perkawinan dan penandatanganan dokumen bersama pejabat pencatatan sipil dan para saksi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP., M.M., bersama jajaran.

Serena juga memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang diterimanya.“Saya melihat komitmen moral yang sangat kuat dari seluruh aparatur Dukcapil. Hari ini pelayanan berjalan bersih tanpa pungli, tertib dan akuntabel. Transformasi Zona Integritas ini harus menjadi percontohan bagi OPD lainnya. Sukses selalu dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, sejak 2022, Dukcapil Kota Kupang mewajibkan pasangan yang telah melaksanakan pemberkatan perkawinan di gereja untuk melanjutkan proses Burgerlijke Stand (BS) di Kantor Dukcapil.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version