Menurut Angela, pencatatan sipil tidak menggantikan pemberkatan agama. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. “Bahwa kedua mempelai telah sah menikah menurut hukum agama Kristen Protestan pada tanggal 14 September 2026. Sehingga hari ini kedua mempelai mengajukan permohonan untuk dicatat sesuai ketentuan, lalu diadakan penelitian dan pemeriksaan seperlunya terhadap segala persyaratan. Ternyata telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan perkawinan,” jelas Angela.
Ia menerangkan, secara prinsip, peristiwa perkawinan menurut agama harus terjadi terlebih dahulu, baru kemudian dicatat oleh negara. Pemuka agama memiliki kewenangan dalam hal keabsahan perkawinan menurut agama atau kepercayaan, sedangkan pejabat pencatatan sipil mencatat peristiwa tersebut sebagai peristiwa hukum dalam administrasi negara.
Karena itu, pencatatan perkawinan tidak dapat dilakukan mendahului pemberkatan. Surat keterangan perkawinan atau pemberkatan dari pemuka agama menjadi salah satu dasar penting bagi petugas Dukcapil untuk melakukan pencatatan.
Dalam proses pencatatan perkawinan Serena dan Capt. Gilbert, dokumen yang diajukan antara lain surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, KTP dan Kartu Keluarga suami dan istri, pas foto, kutipan akta kelahiran serta fotokopi KTP kedua orang saksi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
