Indeks
Daerah  

Ingin Pasang Air Minum Baru, Ini Syarat yang Wajib Dibawa ke MPP

images 6

KR – Pelayanan Pemerintah Kota Kupang terus memberikan kemudahan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.

Upaya ini mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan administrasi, termasuk pemasangan sambungan air minum baru.

Pantauan media pada Selasa, 25 November 2025, menunjukkan bahwa layanan tersebut berjalan efektif dan mempermudah warga yang membutuhkan air bersih.

Warga Kota Kupang kini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PERUMDA) Kota Kupang.

Layanan pendaftaran sambungan air minum baru sudah tersedia sepenuhnya di MPP, termasuk pengisian formulir dan pembayaran biaya pendaftaran.

Warga yang ingin mendaftar sambungan air minum baru cukup menyiapkan berkas berikut:

1. Map snelhecter plastik (1 lembar)

2. Fotokopi KTP (2 lembar)

3.Materai Rp10.000 (2 lembar)

4.Denah lokasi rumah (1 lembar)

5.Fotokopi rekening listrik (1 lembar)

6. Fotokopi rekening pelanggan PERUMDA terdekat (1 lembar)

7. Biaya pendaftaran: Rp40.000

Semua berkas dibawa langsung ke Loket PERUMDA di MPP untuk diproses.

Alur Layanan di MPP Kota Kupang

1. Warga datang ke loket PERUMDA di MPP.

2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.

3. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran Rp40.000.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version