Indeks
Daerah  

Hari Keadilan Ekologis 20 September, WALHI NTT: Krisis Ekologi Bukan Takdir, Jangan Korbankan Ruang Hidup Rakyat

Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260920 WA0000
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur bersama jejaring masyarakat sipil menyerukan penghentian kebijakan pembangunan yang dinilai mengancam ruang hidup rakyat dan merusak ekosistem di NTT. Seruan itu disampaikan dalam kampanye menyambut Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026 di arena Car Free Day (CFD) Kupang, Sabtu (19/9/2026).//Foto.dok. WALHI NTT

2. Mengevaluasi investasi di kawasan rentan ekologis.

3. Memastikan partisipasi masyarakat secara bermakna, bukan formalitas.

4. Menghormati prinsip PADIATAPA/FPIC.

5. Menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

6. Memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat, petani, nelayan, dan perempuan.

7. Memastikan transisi energi yang berkeadilan.

8. Memperkuat penegakan hukum lingkungan.

9. Membuka informasi proyek, perizinan, AMDAL, dan peta lokasi.

10. Menempatkan keselamatan ekologis sebagai batas utama pembangunan.

11. Menghentikan perampasan ruang hidup perempuan.

12. Memastikan pemulihan hak perempuan atas tanah dan SDA.

13. Menegakkan keadilan ekologis dan gender di atas kepentingan investasi.

14. Mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai mengancam ruang hidup.

*Keadilan Ekologis untuk Masa Depan*

WALHI menegaskan Hari Keadilan Ekologis bukan sekadar simbolik, melainkan momentum mempertanyakan arah pembangunan di NTT.

“NTT tidak kekurangan pembangunan. Yang dibutuhkan adalah pembangunan yang tidak menghancurkan pondasi kehidupan,” tutup mereka.

WALHI NTT dan jejaring menegaskan, keadilan ekologis berarti memastikan masyarakat hari ini dapat hidup aman dan bermartabat, sementara alam tetap memiliki ruang untuk hidup dan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version