2. Mengevaluasi investasi di kawasan rentan ekologis.
3. Memastikan partisipasi masyarakat secara bermakna, bukan formalitas.
4. Menghormati prinsip PADIATAPA/FPIC.
5. Menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
6. Memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat, petani, nelayan, dan perempuan.
7. Memastikan transisi energi yang berkeadilan.
8. Memperkuat penegakan hukum lingkungan.
9. Membuka informasi proyek, perizinan, AMDAL, dan peta lokasi.
10. Menempatkan keselamatan ekologis sebagai batas utama pembangunan.
11. Menghentikan perampasan ruang hidup perempuan.
12. Memastikan pemulihan hak perempuan atas tanah dan SDA.
13. Menegakkan keadilan ekologis dan gender di atas kepentingan investasi.
14. Mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai mengancam ruang hidup.
*Keadilan Ekologis untuk Masa Depan*
WALHI menegaskan Hari Keadilan Ekologis bukan sekadar simbolik, melainkan momentum mempertanyakan arah pembangunan di NTT.
“NTT tidak kekurangan pembangunan. Yang dibutuhkan adalah pembangunan yang tidak menghancurkan pondasi kehidupan,” tutup mereka.
WALHI NTT dan jejaring menegaskan, keadilan ekologis berarti memastikan masyarakat hari ini dapat hidup aman dan bermartabat, sementara alam tetap memiliki ruang untuk hidup dan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
