Menurut Gubernur, pembangunan ekonomi restoratif harus bertumpu pada keberlanjutan lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat desa, serta pemberian ruang yang lebih besar bagi perempuan sebagai pelaku utama pembangunan.
“Hutan tidak hanya dipandang sebagai sumber daya, tetapi sebagai ruang hidup yang harus dijaga, dipulihkan, dan diwariskan secara bertanggung jawab,” ujar Gubernur.
Ia menambahkan bahwa penguatan ekonomi desa perlu dibangun melalui kemitraan yang berpihak pada masyarakat, termasuk melalui koperasi, BUMDes, penguatan rantai nilai produk lokal, pendekatan One Village One Product (OVOP), dan pemasaran melalui NTT Mart agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat di akar rumput.
Pada forum tersebut juga dilakukan pengukuhan enam Surat Keputusan Perhutanan Sosial Perempuan (SK PSP) di empat kabupaten di NTT, yaitu Manggarai Timur, Sikka, Manggarai, dan Manggarai Barat. Keenam kelompok penerima SK tersebut adalah KTH Nola Wonga dan KTH Poco Ndeki di Manggarai Timur, KTH Watu Letong dan KTH Petun Bekor di Kabupaten Sikka, KTH Mama Bambu Betong Asa di Kabupaten Manggarai, serta KTH Ca Nai di Kabupaten Manggarai Barat.
Gubernur Melki menilai pengukuhan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap perempuan sebagai subjek utama dalam pengelolaan hutan dan pembangunan ekonomi masyarakat desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
