Sekjen Kemensos, Robben Rico, menjelaskan pemerintah pusat telah menetapkan sekitar 140-143 lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tahap ketiga secara nasional, termasuk sejumlah daerah di NTT seperti Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Manggarai Timur, Sikka, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Barat Daya dan Ngada.
“Kami sudah kirim surat ke bupati dan wali kota. Semua catatan harus segera ditindaklanjuti, terutama terkait sertifikat lahan dan KKPR,” kata Robben.
Ia menegaskan, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai.
“Kalau dokumen belum lengkap, konstruksi tidak bisa jalan. Karena itu kami minta kepala daerah bergerak cepat dan langsung koordinasi dengan tim teknis,” ujarnya.
Dalam pemaparan teknis, sejumlah kendala di lapangan masih ditemukan di berbagai daerah, mulai dari persoalan lahan, akses jalan, hingga ketersediaan air bersih.
Di Kabupaten Sikka, misalnya, masih terdapat bangunan lama milik pemerintah di atas lahan yang direncanakan, sehingga perlu segera dibongkar.
Di Manggarai Timur, sebagian lahan masih dalam proses sertifikasi, meskipun kondisi tanah relatif datar dan aman dari bencana.
Sementara di Sumba Barat Daya, kesiapan air bersih menjadi perhatian utama karena sekolah akan menampung sekitar 1.000-1.500 orang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
