Dalam konteks pemasyarakatan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran menjadi landasan dalam membangun sistem hukum yang tegas dalam menegakkan aturan sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari implementasi hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan.
Pada tahun 2026, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat tanpa mengulangi tindak pidana.
Sementara bagi Anak Binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih luas karena pendekatan pembinaan diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
