KUPANG, kabartimor.com —Forum Wartawan NTT mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur untuk mengevaluasi Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) terkait penanganan sengketa pers yang menyeret produk jurnalistik Media NTT Hits, serta meminta agar penyidikan dihentikan.
Desakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap resmi Forum Wartawan NTT di Kupang, Rabu (23/9/2026).
Forum menilai, penyidik Polres TTU tidak memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Forum juga meminta aparat kepolisian berpedoman pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 01/PK/DP/XI/2022 antara Dewan Pers dan Polri yang ditetapkan 10 November 2022, serta Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Selain itu, Forum merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 19 Januari 2026 yang berkaitan dengan penanganan sengketa pers.
*Minta Penyidikan Dihentikan*
Forum Wartawan NTT meminta penyidik Polres TTU menghentikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan sengketa pers atas produk jurnalistik Media NTT Hits.
Sebab, pihak media tersebut diklaim telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana tertuang dalam surat Dewan Pers.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
