KR – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi El Tari Kupang kembali mengeluarkan Update Peringatan Dini Cuaca untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 16.30 WITA.
Dalam rilis resmi tersebut, sejumlah wilayah di NTT masih berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang mulai pukul 17.00 WITA dan diperkirakan berlangsung hingga pukul 20.00 WITA.
Wilayah Berpotensi Hujan Sedang–Lebat
Berikut daerah yang berpotensi terdampak:
Kabupaten Kupang:
Kupang Timur, Sulamu, Kupang Tengah, Amarasi, Fatuleu, Takari, Amfoang Selatan, Amfoang Utara, Nekamese, Amarasi Barat, Amarasi Selatan, Amarasi Timur, Amfoang Barat Daya, Amfoang Barat Laut, Semau Selatan, Taebenu, Fatuleu Barat, Fatuleu Tengah.
Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS):
Amanatun Selatan, Ki’e, Kuanfatu, Boking, Nunkolo, Kolbano, Kot Olin, Kualin, Noebeba, Fatukopa.
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU):
Biboki Selatan, Noemuti, Kota Kefamenanu, Biboki Utara, Biboki Anleu, Insana, Noemuti Timur, Bikomi Selatan, Insana Barat, Biboki Tan Pah, Biboki Feotleu.
Kabupaten Belu:
Lamaknen, Tasifetotimur, Raihat, Tasifeto Barat, Kakuluk Mesak, Kota Atambua, Raimanuk, Lasiolat, Lamaknen Selatan, Atambua Barat, Atambua Selatan, Nanaet Duabesi.
Kabupaten Flores Timur:
Wulanggitang, Titehena, Larantuka, Ile Mandiri, Wotan Ulumando, Demon Pagong, Lewolema.
Kabupaten Sikka:
Nita, Talibura, Waigete, Magepanda, Waiblama, Alok Barat.
Kabupaten Malaka:
Io Kufeu, Sasitamean, Laenmanen, Malaka Timur, Kobalima Timur, Kobalima, Botin Leobele.
Kota Kupang:
Maulafa dan sekitarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
