Indikasi Pelanggaran Standar Keselamatan
Berdasarkan penelusuran, sejumlah sopir mengaku bahwa sebagian besar sopir mengemudi lebih dari 12 jam tanpa sopir cadangan.
Pengabaian terhadap standar ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan membahayakan penumpang.
Ahli hukum transportasi menilai Penanggung Jawab Operasi (PJO) dapat dipidana apabila terbukti lalai atau sengaja mengabaikan hak kerja dan keselamatan sopir.
Beberapa dasar hukum yang dapat diterapkan antara lain:
-
Pasal 310 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
-
UU Ketenagakerjaan, terkait pelanggaran jam kerja dan upah;
-
UU TPPO, bila terdapat indikasi eksploitasi tenaga kerja lintas batas tanpa perlindungan.
“Jika PJO membiarkan sopir bekerja lebih dari jam kerja normal tanpa perlindungan keselamatan, itu bisa dikategorikan tindak pidana,” tegas seorang pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Nusa Cendana, Kupang.
Sementara itu, PJO PT. Bagong Dekaka Makmur, Denny Hasan, yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi sopir ke kantor pusat di Malang.
“Kami akan sampaikan semua tuntutan ke manajemen pusat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
