Bagi Alfred, Surat Keputusan (SK) PPPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap warga yang telah mengabdi melalui proses yang sah.
“SK PPPK adalah legitimasi negara kepada warga. Karena itu, kebijakan yang menyangkut masa depan mereka harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak warga negara,” katanya.
Alfred juga menyoroti adanya pengaitan antara wacana merumahkan PPPK dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, undang-undang tersebut memang mengatur disiplin fiskal daerah, termasuk batas belanja pegawai dalam APBD. Namun, tidak pernah secara eksplisit memerintahkan pemberhentian PPPK.
“Undang-undang itu mengatur disiplin fiskal, tetapi tidak pernah menyebut PPPK harus diberhentikan. Penafsiran kebijakan harus dilakukan secara bijak dan proporsional,” jelasnya.
Selain menyoroti isu PPPK, Alfred juga menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi sejumlah program yang dinilai berpotensi membebani anggaran pusat maupun aerah.
Ia menyinggung program MBG serta koperasi desa Merah Putih (Kopdes) yang menurutnya perlu ditinjau kembali jika memang menjadi beban fiskal daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
