Jadwal CPNS 2026 yang Beredar, Benarkah Resmi?
Sejumlah situs informasi CPNS mencantumkan jadwal seleksi 2026 dengan mengacu pada pola atau timeline seleksi sebelumnya.
Salah satunya memprediksi:
- 19 Agustus–2 September 2026: pengumuman seleksi
- 20 Agustus–6 September 2026: pendaftaran
- 20 Agustus–13 September 2026: seleksi administrasi
- 14–17 September 2026: pengumuman hasil administrasi
- 18–27 September 2026: masa sanggah administrasi
- 16 Oktober–14 November 2026: pelaksanaan SKD CAT
- 17–19 November 2026: pengumuman hasil SKD
- 20 November–17 Desember 2026: SKB Non-CAT
- 20 November–20 Desember 2026: SKB CAT
- 17 Desember 2026–4 Januari 2027: integrasi nilai
- 5–12 Januari 2027: pengumuman hasil akhir
- Januari–Maret 2027: sanggah hasil akhir dan pemberkasan.
Catatan penting: tanggal-tanggal tersebut masih prediksi berdasarkan timeline CPNS sebelumnya dan bukan jadwal resmi pendaftaran CPNS 2026.
Syarat Umum CPNS yang Perlu Diketahui
Berdasarkan ketentuan umum yang dicantumkan dalam materi yang beredar, calon pelamar PNS pada umumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar PNS, dengan pengecualian tertentu sesuai peraturan;
- tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap;
- tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri maupun pekerjaan tertentu sebagaimana ketentuan;
- tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI atau Polri;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan;
- memenuhi kompetensi atau sertifikasi tertentu jika dipersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan;
- bersedia ditempatkan sesuai ketentuan instansi.
Persyaratan final tetap harus menunggu pengumuman dan regulasi teknis resmi.
Jangan Tunggu Pendaftaran, Mulai Siapkan Dokumen
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CASN 2026, persiapan dapat dilakukan sejak sekarang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
