Indeks

Sanksi bagi ASN yang Tidak Masuk

Reporter : Admin
Screenshot 20250408 154229 Chrome

Selasa, 8 April 2025 Masuk dalam Skema Flexible Working Arrangement (FWA)

Hari kerja ASN pada 8 April 2025 juga diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 sebagai bagian dari Flexible Working Arrangement (FWA).

FWA memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel dari segi lokasi dan waktu atas izin dan pengaturan PPK dan pimpinan instansi.

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lain untuk mengurai kepadatan arus balik dan tetap menjaga produktivitas pemerintahan.

Apresiasi untuk ASN yang Tetap Bertugas Selama Idulfitri

Rini juga menyampaikan apresiasi kepada ASN yang tetap bekerja selama libur Hari Raya Idulfitri.

“Sudah menjadi kewajiban ASN untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.**

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version