Kristianto mengingatkan, polisi bukanlah ‘tameng’ bagi pengusaha atau penguasa. Ia juga mengecam dugaan penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam menghadapi massa.
Disorotinya, bahwa penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam menghadapi massa dapat berpotensi mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka yang serius. Ia juga mencatat bahwa penggunaan senjata api dengan peluru tajam dapat menimbulkan trauma bagi peserta aksi massa.
“Dengan tegas, kami mengutuk tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang menyerang warga Bangkal. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap HAM. Penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam situasi seperti ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” ujar Kristianto dalam keterangan persnya, Senin 9 Oktober 2023.
Lebih rinci, PP GMKI mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penembakan, penangkapan, dan penutupan akses desa di Desa Bangkal. Pihaknya juga mendorong agar negara hadir menyelesaikan persoalan antara warga dan perusahaan dengan seadil-adilnya serta memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
Ia juga meminta pemerintah untuk segera menghentikan penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam penanganan demonstrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
