Diterangkan Menteri Tri Rismaharini, Ancaman dan tantangan ini akan kita taklukkan berbekal semangat yang sama seperti dicontohkan para pejuang 10 November 1945, karena Pahlawan Bangsa telah mengajarkan kita nilai-nilai perjuangan. Nilai yang jika kita ikuti niscaya membawa jejak kemenangan.
“Pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran serta mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara di atas kepentingan kelompok dan atau diri sendiri. Para Pahlawan telah mengajarkan kepada kita bahwa kita bukan bangsa pecundang. Kita tidak akan pernah rela untuk bersimpuh dan menyerah kalah. Sebesar apapun ancaman dan tantangan akan kita hadapi dengan tangan mengepal dan dada menggelora.” Jelas Risma.
Lebih lanjut Menteri Tri Rismaharini dalam amanat yang dibacakan oleh Pj. Gubernur menyampaikan bahwa, semangat yang berasal dari nilai perjuangan Pahlawan Bangsa di tahun 1945 merupakan semangat yang membawa kita menolak kalah dan menyerah pada keadaan. Menyatukan kita dalam upaya mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui semangat gotong royong, bersama-sama kita bangun usaha dan ekonomi kerakyatan yang akan menjadikan Indonesia tumbuh menjadi negara yang makin maju, makin sejahtera.
“Selamat Hari Pahlawan tahun 2023. Marilah kita panjatkan doa bagi para Pahlawan yang telah gugur mendahului kita”, Ungkap Menteri Risma.
Untuk diketahui, pada waktu yang sama juga dilaksanakan Upacara ziarah bertempat di Taman Makam Pahlawan Nasional Dharma Loka Kupang dan Upacara Tabur Bunga bertempat di Dermaga Lantamal VII- Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
