Dengan demikian, kesempatan bagi masyarakat umum untuk mengikuti seleksi PPPK semakin terbuka lebar, sehingga tidak ada lagi pembatasan hanya bagi tenaga honorer.
Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai mekanisme rekrutmen CPNS dan PPPK ke depan.
Presiden menegaskan bahwa seleksi ini bukan bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Berkaitan dengan proses rekrutmen pengangkatan ASN (CPNS dan PPPK), Bapak Presiden menekankan bahwa proses tersebut bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan,” jelas Prasetyo Hadi.
Keputusan ini menegaskan bahwa rekrutmen CPNS dan PPPK hanya akan dilakukan jika terdapat kebutuhan mendesak di instansi pemerintahan untuk memastikan pelayanan publik yang optimal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses seleksi ASN lebih transparan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin mengabdi sebagai aparatur sipil negara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
