9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
10. Dipidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan hukum tetap.
11. Dipidana penjara karena kejahatan jabatan atau tindak pidana terkait jabatan.
12. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
PPPK paruh waktu harus memenuhi standar kinerja dan aturan yang telah ditetapkan agar perjanjian kerja dapat diperpanjang.
Sebaliknya, bagi mereka yang masuk dalam kategori di atas, kontrak kerja dipastikan tidak akan diperpanjang.
Dengan evaluasi tahunan ini, pemerintah berharap kualitas kinerja ASN dapat terus ditingkatkan dan pelayanan publik lebih maksimal.
Bagi PPPK paruh waktu yang tidak memenuhi kriteria, konsekuensinya harus diterima dengan lapang dada.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
