KR – Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen, sesuai aturan yang berlaku sejak 2022.
Dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Presiden menjelaskan beberapa contoh barang mewah yang dikenai tarif baru ini.
“Pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah dengan nilai sangat tinggi termasuk dalam kategori ini,” ungkap Presiden Prabowo pada Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap diberlakukan tarif PPN 0 persen. Beberapa barang dan jasa yang bebas PPN di antaranya:
- Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar.
- Jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum.
- Rumah sederhana dan air minum.
“Kebijakan ini memastikan bahwa masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya tanpa beban tambahan,” lanjutnya.
Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Presiden menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan bertahap, yakni dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
