KR – Desk Pemberantasan Narkoba menjadi salah satu wujud sinergi dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga dalam mendukung arahan Presiden untuk memberantas narkoba di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, saat memaparkan pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba periode 4 November hingga 4 Desember 2024.
Desk ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kepmenkopolkam) Nomor 153 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 4 November 2024.
Terdiri dari lima kelompok kerja (pokja), Desk Pemberantasan Narkoba berfokus pada pencegahan, penegakan hukum, tindak pidana pencucian uang (TPPU), rehabilitasi, dan publikasi media.
Capaian Pokja Desk Pemberantasan Narkoba
- Pokja Pencegahan
-
- 4.479 kegiatan penguatan kampung bebas narkoba.
- 739 kegiatan perluasan kampung bebas narkoba.
- 2.905 kampanye antinarkoba.
- 1.342 program komunitas antinarkoba.
- 454 kegiatan integrasi materi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam kurikulum sekolah.
- Pokja Penegakan Hukum
-
- Pengungkapan 3.608 perkara dengan total tersangka 3.965 orang.
- Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 ton sabu.
- 370 ribu butir pil ekstasi.
- 1 ton ganja.
- 251,3 gram kokain.
- 1.255 gram tembakau gorilla.
- 190,4 gram ketamin.
- 2.296 butir obat keras.
- 1.163 butir happy five.
- 132,9 kilogram hashish.
- Pokja TPPU
-
- Menangani lima laporan dengan total aset senilai lebih dari Rp126 miliar, yang saat ini dalam proses penanganan oleh Bareskrim Polri.
- Pokja Rehabilitasi
-
- Melaksanakan restorative justice terhadap 382 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total tersangka 469 orang.
Komjen Pol. Wahyu Widada menekankan bahwa langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan Desk Pemberantasan Narkoba merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. “Semua ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045,” tutupsnya. (JB)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
