Ia menekankan, dalam menyelesaikan sengketa informasi, majelis komisioner perlu menjalankan persidangan berdasarkan prinsip independensi, imparsialitas, kesetaraan, kecermatan, akuntabilitas, kepastian hukum, efisiensi, dan kerahasiaan yang sah.
Soal pembuktian, Dr. Feka memberikan standar tinggi. Ia menjelaskan bahwa dalam proses ajudikasi, pengambilan kesimpulan harus didasarkan pada dalil para pihak serta bukti saksi, dokumen, dan alat bukti lain. Ia menegaskan prinsip: bukti harus lebih terang dari cahaya.
“Intinya, dalam melakukan pertimbangan hukum harus memiliki alur penalaran yang jelas berupa fakta persidangan, isu hukum, dasar hukum, analisis, kesimpulan, dan amar putusan,” urainya.
Ia juga menekankan peran vital panitera untuk membangun alur kerja yang konsisten, mulai dari penerimaan dokumen, pemeriksaan administrasi awal, registrasi, hingga persiapan persidangan berupa pemanggilan para pihak.
Menutup pemaparannya, Dr. Mikhael Feka menyampaikan kutipan inspiratif yang menjadi pengingat bagi seluruh jajaran KI NTT:
“Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang berbicara, tapi oleh fakta yang terungkap, bukti yang teruji, dan hukum yang diterapkan secara adil. Sebab fakta adalah pijakan, bukti adalah penguji, hukum adalah pedoman, dan keadilan adalah tujuan.”
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
