“Dalam kiprahnya, Komisi Informasi telah eksis di Provinsi NTT selama tujuh tahun dan kami telah menangani enam sengketa informasi publik. Kegiatan FGD peningkatan kapasitas SDM komisioner dan staf tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi dari pakar hukum ini sangat bermanfaat bagi kami,” ungkapnya.
*Keterbukaan Adalah Fondasi*
Dalam pemaparan materinya, Dr. Mikhael Feka menegaskan prinsip paling fundamental dalam UU KIP yang sering disalahpahami badan publik.
Ia menegaskan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik, pengecualian hanya berfungsi sebagai pembatas, sedangkan keterbukaan merupakan fondasinya.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai prinsip dasar. Informasi yang dikecualikan harus ditetapkan berdasarkan dasar hukum dan proses uji konsekuensi, bukan semata-mata karena badan publik menyatakan informasi atau dokumen tersebut rahasia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Feka menjelaskan alur berpikir yang harus dimiliki majelis komisioner dalam memeriksa perkara.
“Dalam memeriksa perkara, majelis komisioner perlu memperhatikan beberapa hal penting, di antaranya informasi apa yang diminta, apakah informasi tersebut berada dalam penguasaannya yang wajib dibuka, atau jika informasi yang diminta termasuk informasi dikecualikan, maka apa dasar pengecualiannya,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
