“Penyidik tetap akan menyita barang bukti, meskipun telah dicuci, karena itu tetap memiliki nilai pembuktian,” jelas IPTU Marpaung, mantan Kanit Tipikor Polres Manggarai Barat.
Sebanyak delapan orang terduga pelaku telah dilaporkan, yakni PD, LN, YN, WW, LL, RS, RL, dan FB, warga Desa Inegena, Kecamatan Bajawa Utara.
Dari jumlah tersebut, satu orang telah diperiksa intensif, sementara empat lainnya telah dimintai keterangan.
“Kami akan memanggil saksi tambahan, termasuk kemungkinan menjadikan beberapa terduga pelaku sebagai saksi mahkota jika terdapat kekurangan saksi,” ujar IPTU Marpaung.
Kapolsek Soa juga menyebut bahwa penyidik akan mempertimbangkan penahanan para pelaku berdasarkan syarat objektif dan subjektif.
“Penahanan adalah kewenangan mutlak penyidik. Ada kemungkinan semua pelaku ditahan, namun keputusan akan berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam konferensi pers, IPTU Marpaung menegaskan bahwa Polsek Soa berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami akan mencari alat bukti sebanyak-banyaknya untuk mengungkap kasus ini secara jelas, sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
