KUPANG, kabartimor.com— Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Timur, Yosef Kolo, S.S., menegaskan keterbukaan informasi publik bukan hanya soal hak warga negara, tetapi menjadi kunci utama untuk mencegah korupsi.
Penegasan itu disampaikan Yosef di hadapan puluhan jurnalis dalam sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika NTT, Selasa (15/9/2026).
“Berbicara keterbukaan informasi publik ini merupakan pilar dalam negara demokratis. Ini amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Yosef membuka materi.
Menurutnya, UU KIP lahir dari Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi. Hak tersebut sekaligus menjadi instrumen pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.
Yosef menjelaskan, tujuan UU KIP sangat jelas, yakni menjamin hak warga untuk mengetahui kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
“Dengan informasi yang terbuka, kita bisa membangkitkan pengetahuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memitigasi potensi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
