“Kehadiran kami untuk menyerap langsung berbagai persoalan pengelolaan keuangan daerah di NTT, dan semua masukan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia juga menyinggung aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Regulasi ini tetap memberikan ruang penyesuaian melalui kebijakan pemerintah pusat tanpa harus mengubah undang-undang,” jelasnya.
Terkait PPPK, Agus Fatoni menjelaskan skema pembiayaannya.
“PPPK penuh waktu sudah diperhitungkan dalam kebijakan pusat, sementara PPPK paruh waktu bisa dikelola melalui APBD,” katanya.
Namun ia mengakui beban terbesar tetap pada belanja pegawai.
“Tantangan utama daerah saat ini adalah tingginya proporsi belanja pegawai,” tegasnya.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakalena, menilai solusi bisa diambil tanpa harus mengubah undang-undang.
“Solusi atas tantangan fiskal ini tidak perlu perubahan undang-undang, cukup melalui kebijakan diskresi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi peningkatan PAD.
“Potensi seperti pajak kendaraan bermotor masih sangat besar dan perlu dioptimalkan secara bersama,” tambahnya.
Pemerintah pusat dan daerah kini didorong untuk bekerja sama lebih erat dalam menjaga stabilitas fiskal.
“Kami siap mendampingi pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” tutupnya.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
