KUPANG, kabartimor.com—-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Perubahan 2026 tidak boleh membebani warga dan pelaku usaha. Optimalisasi harus dilakukan tanpa menambah pungutan baru yang memberatkan masyarakat.
Penegasan itu disampaikannya saat membacakan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-14 Sidang III DPRD Kota Kupang, di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (15/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Wali Kota menjelaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, termasuk dengan mengembangkan objek PAD yang baru serta menggali sumber-sumber PAD yang masih potensial.
“Dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah bertekad meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah melalui pengembangan obyek PAD yang baru maupun sumber-sumber PAD yang potensial untuk mendongkrak penerimaan daerah tanpa membebani dan memberatkan masyarakat pelaku usaha,” ungkapnya.
Menurutnya tetap perlu memperkuat kemampuan fiskal daerah, tetapi upaya tersebut harus dilakukan dengan mencari dan mengembangkan potensi pendapatan yang ada, bukan dengan kebijakan yang membebani aktivitas ekonomi masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
