“Saya tadi menyampaikan informasi kepada Bapak Menko Ekonomi Pak Airlangga ‘Sampai kapan menjabat?’. Sampai ada yang hasil pilkada ditetapkan oleh KPUD,” ujar mantan Kapolri ini.
Menurut Tito, proses di MK bisa berlangsung satu hingga tiga bulan untuk sengketa pilkada. Tito memperkirakan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 bakal dilantik pada Januari 2025, termasuk gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.
“Kalau 27 November pengalaman kita proses-proses yang dilalui umumnya kira-kira satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang tiga bulan, artinya lebih kurang menjabat sampai dengan kemungkinan besar sekitar bulan-bulan Januari,” katanya.
Berdasarkan informasi beredar, bahwa masa jabatan Bupati Malaka dan wakil bupati Malaka masih berlanjut dua (2) tahun setelah pemilihan kepala daerah 27 November 2024 itu HOAX.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
