KR – Warga Kota Kupang kini semakin dimudahkan dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi.
Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan pendekatan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang bisa diakses setiap hari kerja di kantor, maupun saat Car Free Day (CFD) di Jalan El Tari Kota Kupang.
Langkah ini merupakan komitmen Wali Kota dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena C. Francis, S.Sos., M.S untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan manusiawi.
Kehadiran layanan di ruang publik membuat warga tidak lagi merasa jauh dari pemerintah.
Sekretaris DPMPTSP Kota Kupang, Nina Lauata, yang turun langsung memantau pelayanan, mengaku merasakan perubahan positif.
“Jadi sekarang jarak antara pemerintah dan masyarakat perlahan memudar berkat pelayanan yang terbuka dan mudah dijangkau,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 22 November 2025.
1, Berikut layanan JKN: Syarat Mudah, Bisa Kantor dan Online
Dalam informasi resmi yang dibagikan, untuk pengurusan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mandiri, warga hanya perlu melampirkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor HP aktif
- Nomor rekening
Pengurusan dapat dilakukan:
- Di kantor, atau
- Melalui layanan WA PanDAWA BPJS di 08118165165
Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10 melalui bank, Alfamart, kantor pos, mobile banking, dan berbagai channel lainnya. Ada juga opsi autodebet melalui BNI, BRI, Mandiri, atau BCA.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
