Panitia berharap, melalui sosialisasi ini, kemitraan antara KI NTT, Diskominfo, dan insan pers semakin solid dalam mewujudkan NTT yang informatif dan transparan.
Riesta menjelaskan KI NTT terbentuk sejak 28 Agustus 2019 berdasarkan mandat UU Nomor 14 Tahun 2008. Selama tujuh tahun, berbagai program telah dijalankan, namun kolaborasi dengan media baru dapat terlaksana hari ini.
“Apresiasi dan terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah Provinsi NTT, terkhususnya Gubernur NTT, karena telah menganggarkan sedikit anggaran untuk kami sehingga kegiatan ini dapat terselenggara. Semoga di tahun-tahun berikut pemerintah tetap mendukung dan kegiatan seperti ini dapat berlanjut setiap tahun,” ujar Riesta.
Ia menjelaskan, pers dipilih sebagai peserta karena perannya yang sangat krusial sebagai pilar keempat demokrasi atau _the fourth estate_. Media massa menjalankan fungsi pengawasan (watchdog), penyedia informasi publik, serta jembatan edukasi dan advokasi hak rakyat.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan wartawan tentang keterbukaan informasi publik, serta membangun kemitraan berkelanjutan antara KI NTT dan insan pers.
“Output yang diharapkan adalah tersosialisasinya UU Nomor 14 Tahun 2008, tersosialisasinya tugas, fungsi dan wewenang KI NTT, dan terbangunnya kemitraan berkelanjutan demi pemenuhan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
