Indeks
Daerah  

Setelah 7 Tahun Berdiri, KI NTT Perkuat Sinergi Bersama 60 Wartawan Lewat Sosialisasi UU KIP

Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260915 205458
Ketua Panitia, R. Riesta Ratna Megasari yang juga Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI NTT saat menyampaikan laporan panitia kegiatan Sosialisasi dan Edukasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika NTT, Selasa (15/9/2026).

Panitia berharap, melalui sosialisasi ini, kemitraan antara KI NTT, Diskominfo, dan insan pers semakin solid dalam mewujudkan NTT yang informatif dan transparan.

Riesta menjelaskan KI NTT terbentuk sejak 28 Agustus 2019 berdasarkan mandat UU Nomor 14 Tahun 2008. Selama tujuh tahun, berbagai program telah dijalankan, namun kolaborasi dengan media baru dapat terlaksana hari ini.

“Apresiasi dan terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah Provinsi NTT, terkhususnya Gubernur NTT, karena telah menganggarkan sedikit anggaran untuk kami sehingga kegiatan ini dapat terselenggara. Semoga di tahun-tahun berikut pemerintah tetap mendukung dan kegiatan seperti ini dapat berlanjut setiap tahun,” ujar Riesta.

Ia menjelaskan, pers dipilih sebagai peserta karena perannya yang sangat krusial sebagai pilar keempat demokrasi atau _the fourth estate_. Media massa menjalankan fungsi pengawasan (watchdog), penyedia informasi publik, serta jembatan edukasi dan advokasi hak rakyat.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan wartawan tentang keterbukaan informasi publik, serta membangun kemitraan berkelanjutan antara KI NTT dan insan pers.

“Output yang diharapkan adalah tersosialisasinya UU Nomor 14 Tahun 2008, tersosialisasinya tugas, fungsi dan wewenang KI NTT, dan terbangunnya kemitraan berkelanjutan demi pemenuhan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version